KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (‘Tax Amnesty’).
Putusan ini, menurut Mishbakhun menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk sungguh-sungguh menyukseskan program ‘Tax Amnesty’ di waktu yang tersisa.‎
Selain itu, politisi Partai Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU TA dengan DPR adalah sah secara konstitusional.Â
“UU TA ini adalah ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi ‘tax ratio’ dan ‘tax base’ yang terbatas,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, ditulis Jumat (16/12).‎
Dia pun, sangat bangga bisa menjadi bagian kunci disetujuinya UU TA dalam pembahasan di DPR.
“Ya jelas, karena terbukti bahwa UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius,” ujarnya.
Diketahui, ada empat pemohon uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).
Laporan: Muhammad Hafidh‎