KedaiPena.Com- Partai Golkar menegaskan jika putusan Mahkamah Konstitusi atau MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres final dan tidak bisa digugat. Partai Golkar menjadikan hal tersebut sebagai sebuah pegangan dan acuan.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurahman menanggapi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang menyebut putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah.
“Sepahaman kami keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan itu saja. Jadi dasar pegangan kita disitu,” kata Maman, ditulis, Kamis,(2/11/2023).
Lebih lanjut, Maman meminta, agar semua pihak tidak berandai-andai terkait kemungkinan diubahnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Maman mengatakan, bahwa MKMK memiliki mekanisme dan tupoksi.
“Saya pikir kita gak usah berandai-andaj biarkan saja MKMK menjalankan mekanisme dan aturan dan tupoksinya,” papar pimpinan Komisi VII DPR RI ini.
Maman yakin, MKMK akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sesuai mekanisme yang ada. Maman menegaskan, MKMK harus memutuskan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Jadi untuk memutuskan mana yang terbaik sesuai dengan aturan mekanisme yang ada,” tandas Maman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang menyebut putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah. Putusan inilah yang membuka lebar jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapras Prabowo Subianto.
Menurut Jimly, MKMK hanya menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, dia menyebut MKMK bisa mengubah putusan tersebut bila diyakinkan.
“Kalau anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan pendapat rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Meski begitu, dia menegaskan hal tersebut baru bisa dibahas setelah mendengarkan semua keterangan pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Laporan: Muhammad Rafik