KedaiPena.Com – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, mengaku bingung dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dibatalkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
“Dalam PTUN, saya masih bingung, (putusannya itu) mencabut SK (surat keputusan) yang melakukan reklamasi atau reklamasi tidak boleh,” ujarnya dalam diskusi ‘Membedah Kebijakan Ahok: Prosedur vs Inovasi’ di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Sementara itu, menurut Kepala Studi Hukum Administrasi Negara UI, Dian Puji Simatupang, menilai putusan PTUN beberapa waktu lalu hanya membatalkan kepgub dan tanpa membatalkan megaproyek pembangunan pulau buatan yang rencananya seluas 161 ha tersebut.
“Karena yang mencabut (membatalkan reklamasi) adalah yang membuat keputusan tersebut (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama),” jelasnya.
Pernyataan senada dilontarkan Peneliti The Indonesia Institute, Zihan Syahayani, dalam forum yang digagas pihaknya itu. Katanya, reklamasi yang izinnya diperoleh entitas PT Agung Podomoro Land (APL) ini boleh dilakukan, namun harus disempurnakan dahulu syarat-syaratnya.
Beberapa syaratnya, sebagaimana, pertimbangan majelis hakim saat memutuskan gugatan yang diajukan nelayan dan organisasi sipil adalah kepgub merujuk pada UU No. 27/2007 sebagaimana diubah dalam UU No. 1/2014, proses amdal harus melibatkan masyarakat terdampak, dan terlebih dahulu memiliki Perda RZWP3K.
“Soal PTUN, kan bukan sanksi pidana,” sambung Zihan.
(Prw/Fatah)