KedaiPena.Com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari diminta untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Hasyim Azhar disarankan dan mempertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan sebelum melontarkan pernyataan
Hal tersebut disampaikan Anggota Komis II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta merespons
pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari yang mengatakan bahwa permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon.
Padahal, menurut Riyanta MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.
“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia,” ungkap dia, Selasa,(3/1/2023).
Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka.
“Dan Putusan ini sudah final Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta kembali.
Dalam kesempatan itu, Ia juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.”
Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. “Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena