KedaiPena.Com- Ekonom senior Ferry Latuhihin menilai langkah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan kebijakan procyclica atau kebijakan yang mengikuti arus bisnis.
“Kebijakan kenaikan PPN itu artinya pro-cyclical,” kata Ferry, Selasa,(19/11/2024).
Ferry menyebut hal itu lantaran saat pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tengah ekonomi yang melemah.
Ekonomi sudah melemah, kata dia, semakin dibuat lebih melemah dengan kebijakan tersebut.
“Saat ekonomi sedang melemah dibuat lebih melemah,” papar Ferry.
Ferry menekankan, yang bisa menaikkan pendapatan negara ialah pertembuhan ekonomi. Namun caranya, tegas dia, bukan dengan menaikkan pajak saat ekonomi melemah.
“Akal-akalan dengan menaikkan pajak saat ekonomi melemah justru akan melemahkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan pajak itu sendiri. Ekonomi ada hukum-hukumnya. Gak bisa akal-akalan,” pungkas dia.
Diketahui, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Harga barang dan jasa akan naik, karena bisanya produsen dan penjual akan membebankan pajak itu ke konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Laporan: Tim Kedai Pena