KedaiPena.Com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, M.Nizar menyayangkan tidak dikeluarkannya, petunjuk teknis (juknis) PPDB Provinsi Banten oleh peraturan Gubernur.
Ia menyesalkan, petunjuk teknis tersebut hanya dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dindik) Provinsi Banten.
“Dimana-mana di seluruh provinsi dikeluarkan oleh Gubernur, dan poin di juknis yang ada ini tidak memberi ruang atau poin-poin strategi exit,” ucap Nizar begitu dirinya disapa, Sabtu, (26/6/2021).
Ia menjelaskan, strategi exit yang dimaksudnya adalah sebuah langkah untuk mengatasi ketika terjadi kendala. Mulai dari ketika, jadwal sudah ditetapkan.
“Akan tetapi jika terdapat kendala server down maka harus ada jalan keluar, sehingga tidak berdampak pada masyarakat. Maka kemudian tidak ada strategi exit, kemudian kemarin kita panggil kita sepakati bersama untuk menyelamatkan semua (pemerintah daerah dan masyarakat) jadi kita mengambil jalan tengah,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan, kesepakatan pemerintah dan DPRD sebagai wakil masyarakat ialah memperpanjang waktu pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi hingga 28 Juni 2021,
“Artinya kita melihat Dindik sepertinya menunggu sinyal pimpinan tertinggi, karena surat edaran itu belum dikeluarkan, yang seharusnya disebarkan kepada seluruh sekolah sebagai dasar acuan,” katanya.
Nizar menuturkan, informasi yang pihaknya dapatkan sampai saat ini masih ada sekolah yang tidak berani untuk memperpanjang lantaran belum mendapatkan keterangan atau perintah dari pelaksana yang mempunyai kebijakan.
“Mereka sudah mendapatkan informasi (dari berita, red), ada yang masih berani ada yang enggan melaksanakan itu. Karena tidak ada aturan main atau dasar hukumnya, karena pelaksanaan PPDB ini mengacu kepada juknis yang telah dikeluarkan dindik,” imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan terkait PPDB sebenarnya selalu berulang, bahkan pada rapat koordinasi pertama terkait PPDB dengan Komisi V. Hal ini terlihat Dindik hanya fokus pada zonasi dan 3 jalurnya.
” Namun tidak matang pada perangkat teknis,” tegss Nizar.
Perangkat teknis, kata Nizar, merupakan perangkat online, jika kebijakan sudah bagus akan tetapi perangkat teknisnya tidak siap maka akan terdapat kendala kedepannya.
“Kami berharap ini menjadi catatan penting untuk PPDB berikutnya, tapi butir kesepakatan kemarin dengan komisi V harus di jalankan sesuai dengan keputusan kemarin termasuk jadwal sistem teknis yang kita sepakati,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi