KedaiPena.Com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, sejak lama pihaknya mengkritik langkah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT. Telkomsel berinvestasi di GoTo. Pasalnya, BUMN hanya diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan yang memberikan keuntungan.
“Saya sudah lama mengkritisi langkah Telkom yang menanam duitnya di saham GoTo karena startup itu kan bakar duit terus dan justru kan sejak awal GoTo itu merugi. Nah BUMN itu kan hanya boleh berinvestasi di perusahaan yang untung. Sekarang kejadian sahamnya makin anjlok tinggal seratusan bahkan bisa sampai lima puluhan. Ini berpotensi ada dugaan penyimpangan,” tandas Boyamin kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Sejak awal, Boyamin mengatakan, investasi Telkom di GoTo sudah tidak masuk akal jika dikorelasikan dengan aturan yang ada.
“Karena memang sebenarnya aturannya gak boleh BUMN berinvestasi di perusahaan yang merugi,” jelas Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin berharap agar Kejaksaan Agung turun tangan melakukan kajian mendalam terkait hal ini.
“Karena dulu saya pernah laporkan hal ini ke bagian Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Nanti kalau ada dugaan penyimpangan, potensi kerugian keuangan negara diserahkan ke gedung bundar untuk dugaan korupsinya. Kejagung harus turun tangan selidiki potensi kerugian keuangan negara dibalik anjloknya saham GoTo,” tandasnya.
Bicara potensi dugaan penyimpangan dan korupsi, Boyamin menegaskan, hal tersebut bisa di lihat saat ini ketika investasi mereka justru hilang dan bahkan merugi.
“Karena memang nyatanya yang digelontorkan Telkom kemudian hilang dan merugi. Meskipun ini belum tentu korupsi ya. Tapi apapun ini kenapa kemarin waktu sahamnya lagi bagus kenapa tidak dijual oleh Telkom,” tandas Boyamin.
“Sekarang sudah gak mungkin naik lagi, lah kemarin-kemarin ketika kita desak saat sahamnya bagus untuk dijual kenapa tidak dijual? Mestinya yang namanya investasi ketika harga bagus harusnya cepat-cepat dijual, kan rumusnya seperti itu. Tapi kenapa ini gak dijual,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supasepa