KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai bahwa pose dua jari dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bisa menjadi temuan pelanggaran pemilu.
Namun, demikian harus ada pihak yang terlebih dahulu melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu DKI.
Demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menanggapi tindakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut.
“Terus terang, saya belum melihat videonya. Saya belum melihat gambarnya, tapi kan harus dapat jadi temuan. Jadi bisa saja nanti ada yg melaporkan, otomatis Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian,” kata Fritz di Jakarta (19/12/18).
Dijelaskan Fritz, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat publik itu, jika dia yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).
Hal itu termaktub dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan, seorang pejabat administrasi dilarang mengeluarkan sebuah keputusan atau tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Menurut Fritz, jika ada temuan seperti itu, maka Bawaslu akan melakukan kajian atas bahan temuan tersebut.
“Apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon. itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan dua jari, yakni ibu jari dan jari telunjuknya saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra.
Pose dua jari yang identik dengan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, itu diacungkan Anies saat akan menyampaikan sambutan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Laporan: Muhammad Hafidh