KedaiPena.Com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyarankan, agar Polri dapat membuat aturan dalam kasus tindakan penembakan ataupun kekerasan yang mematikan. Hal tersebut disampaikan Azmi begitu ia disapa saat merespons, kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi perhatian publik.
“Mengamati beberapa kasus penembakan yang mematikan, terlihat bahwa tempat kejadian perkara yang sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang. Karenanya guna mengantisipasi hal ini kembali terjadi dimasa yang akan datang perlu dibuat legal guidelines atau standard operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait tindakan penembakan bagi anggota Polri yang mematikan agar ada kesamaan landasan hukum,” kata Azmi sapaanya, Jumat (15/7/2022).
Azmi menuturkan, aturan Perkap ini nantinya mengatur rumusan secara rinci antara lain bila ada kasus penembakan harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian.
“Semua senjata yang dipakai digudangkan, segera lakukan penggeledahan ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, siapapun personil yang terlibat dinonaktifkan, dinonaktifkan sementara ini menjadi kunci agar memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan,” papar Azmi.
Azmi menambahkan, hal ini diperlukan lantaran untuk menghindari rasa ragu, rasa tersinggung hingga tidak enak hati kepada sesama anggota kepolisian.
“Apalagi bila terjadi pada orang yang selama ini dikenal berprilaku baik dan jabatannya lebih tinggi yang diduga melakukan kesalahan, hal seperti ini yang perlu diantisipasi oleh pimpinan,” beber Azmi.
Lebih lanjut, kata Azmi, dalam perkap ini juga harus memuat audit atas penggunaan upaya paksa maupun kekerasan dengan senjata. Bahkan, dapat segera memproses hukum dan/atau etik profesi jika ada pelanggar prosedur.
“Dan perlu diumumkan ke publik atas hasil audit dan berikan reward termasuk kenakan sanksi bagi yang melakukan kesalahan,” ungkap Azmi.
Azmi pun menekankan, hal ini juga perlu diatur guna memperkuat integritas polri termasuk dalam menghindari kesewenangan atas nama independensi dan tidak boleh sampai unduc process.
“Termasuk agar tidak rusaknya TKP atau alat bukti, dan yang terpenting hal ini sekaligus dapat menjadi sarana keseimbangan untuk pertanggungjawaban hukum maupun menjadi bahan pembelaan bagi anggota polri yang melakukan penembakan yang mematikan serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Azmi.
Laporan: Muhammad Lutfi