KedaiPena.Com- Polemik pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terus bermunculan. Hal itu mulai dari kabar pembatalan wisman untuk berlibur ke Indonesia hingga Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia yang mengomentari soal KUHP baru.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan, bahwa pro, kontra hingga pembahasan suatu RUU telah selesai jika sudah diketok dan diputuskan menjadi UU.
“RUU itu kalau sudah diketok dan diambil keputusan maka selesailah pembahasan. Selesai pula pro dan kontra, meskipun mungkin tidak memuaskan semua pihak termasuk di DPR.Langkah berikutnya adalah menunggu diundangkan oleh presiden dan dikeluarkan dalam lembaran negara,” kata Andreas, Selasa,(13/12/2022).
Andreas menegaskan, bila terdapat pihak atau masyarakat yang mempunyai legal standing dan merasa dirugikan UU KUHP atau dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebaiknya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga RUU apapun itu, kalau sudah diketok di Paripurna maka selesailah polemik di DPR. DPR tidak mempunyai legal standing untuk uji materi peninjauan kembali ke MK karena DPR ikut membuat RUU tersebut menjadi UU,” jelas Andreas.
Andreas mengganggap adanya pernyataan dari PBB dan pihak internalsional soal KUHP sebagai sebuah kritik biasa. Namun, Andreas menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat.
“Kritik sebagai masukan tetapi negara ini berdaulat. Langkah konstitusional adalah individu atau masyarakat yang mempunyai legal standing mengajukan Peninjauan kembali ke MK,” pungkas Andreas.
Laporan: Tim Kedai Pena