KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menilai, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri keuangan non-bank.
Hal itu disampaikan Vera menyoroti penyebab menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang didasari lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan
“OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya,” jelas Vera dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/12/2021).
Terdapat sejumlah permasalahan yang kini marak terjadi dalam penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending atau fintech (financial technology).
Ia menjelaskan, adapun yang sering membuat kerugian di masyarakat adalah fintech pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal itu yang tidak ada aturan main, seperti suku bunga dasar kredit,” jelas Vera.
Meski demikian, Vera menjelaskan pinjol yang legal juga sering memberikan penawaran kepada calon konsumen dengan fasilitas cash back yang besar.
Tetapi, tegas dia, ketika konsumen atau masyarakat peminjam dana tersebut telat melakukan pembayaran, maka dilakukan ancaman.
“Ancaman dengan segala macam menakut-nakuti. Bahkan itu yang legal,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.
Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal, dilihat dari sisi pelaku pinjol ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi atau situs. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi peladen (server) banyak ditempatkan di luar negeri.
Sementara di sisi masyarakat yang menjadi korban, di mana tingkat literasinya masih rendah, membuat mereka tidak melakukan pengecekan legalitas. Sehingga, mengakibatkan masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol.
“Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.
Dalam jangka panjang, Vera menilai adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses keuangan melalui pinjol ini akan menimbulkan budaya konsumtif. Seharusnya, tegas Vera, pinjol yang legal tidak perlu banyak dan aturan pengawasan akan transaksi keuangannya harus juga optimal.
Salah satunya, adalah pengawasan melalui pembentukan badan siber yang mampu mendeteksi aktivitas pinjol ilegal ini.
“Dulu sudah kita ingatkan, tetapi OJK tidak bersikap. Diam saja, tidak ada gebrakan. Sekarang karena kasusnya sudah sampai pada presiden yang menyampaikan, masa harus presiden yang harus turun tangan kan? artinya kepolisian yang turun tangan. Pak Jokowi yang bilang berantas itu pinjol-pinjol,” tutup Vera.
Laporan: Muhammad Hafidh