KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta agar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak lagi diisi dengan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu disampaikan Santoso merespons langkah Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Khusus Perppu yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti UU Ciptaker Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK itu isinya jangan lagi pada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45 dan (harus)kehendak rakyat,” ujar Santoso, Sabtu, (31/12/2022).
Santoso menegaskan, kehendak rakyat harus menjadi perhatian dari pemerintah. Hal ini, kata dia, lantaran pembatalan UU Cipta Kerja hanya berdasarkan prosedur pembuatan pada syarat formil.
“Tentang apa yang jadi kehendak rakyat dan pasal apa yang ditentang rakyat pasti pemerintah sangat mengerti,” imbuh Santoso.
Santoso meminta, Perppu Cipta Kerja tidak melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi.
“Atas nama pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini,” beber Santoso.
Laporan: Tim Kedai Pena