KedaiPena.Com-Pernyataan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono yang menyebut tak ada larangan presiden telah terpilih dua periode, tidak boleh mencalonkan sebagai calon wakil presiden di pemilihan selanjutnya menjadi polemik.
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin mengkritik pernyataan Jubir MK Fajar Laksono. Menurut Din sapaanya pernyataan Jubir MK tersebut tendensius, dan sangat berpotensi melanggar konstitusi.
“Pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi. Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK,” kata Din seperti dikutip dari keterangan persnya, Kamis,(15/9/2022).
Din pun menegaskan, pernyataan Jubir MK semakin membenarkan dugaan Mahkamah Konstitusi selama ini tidak netral, imparsial dan tak menegakkan keadilan terkait Pemilu.
“Seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden,” beber Din.
Din pun memandang, jika dugaanya tersebut benar maka akan menjadi malapetaka bagi Indonesia yang merupakan negara berdasarkan hukum dan konstitusi. Pasalnya, tegas Din. MK yang seharusnya menjadi perisai terakhir penegakan hukum justru cenderung melanggar konstitusi sendiri.
“Maka, sudah waktunya rakyat mereview atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli,” imbuh Din.
Din pun berharap, MK harus dapat memberikan sanksi tegas kepada Jubirnya yakni Fajar Laksono. Selain itu, MK, kata Din, MK harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang Presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut tak boleh diotak-atik.
“MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang Presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik utk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden,” beber Din.
Din pun memastikan, jika MK mengabaikan permintaanya tersebut maka ia bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi untuk melakukan aksi protes besar-besaran.
“Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran,” pungkas Din.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode kembali maju di periode berikutnya sebagai cawapres.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Menurut Fajar, bunyi pasal tidak tersebut bukan larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.
“Kata kuncinya kan, ‘dalam jabatan yang sama’,” ujarnya.
Laporan: Tim Kedai Pena