KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPRD Jabar, Tia Fitrani mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan 39/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perhutani dinilai tak memiliki mitigasi bencana. Tidak hanya itu, kata dia, Permen ini juga dianggap menguntungkan sebagian orang dan berpotensi merusak lingkungan.
Maka dari itu, Tia pun menegaskan pihaknya menolak Permen tersebut. Rencananya, DPRD Jabar akan menyampaikan penolakan itu dan akan disampaikan kepada KemenLHK di Jakarta, minggu depan.
“Permen 39 LHK ini tidak memiliki mitigasi bencana, lalu apa artinya upaya kita selama ini menjaga lingkungan hidup,” kata Tia di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Relawan Jaga Lembur di Kantor DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro Bandung, ditulis Jumat (22/9).
Politisi Partai Nasdem ini melihat dalam aplikasinya di lapangan, Permen ini juga tidak berkoordinasi dengan Pemerintah setempat. Hal ini menunjukkan bahwa Permen 39 ini tak melibatkan unsur daerah dalam pemberlakuannya.
“Kami dari Komisi II menolak Permen 39 LHK ini, karena menurut saya ini menimbulkan konflik yang kalau dibiarkan akan menjadi bola salju yang semakin besar,” ujar dia.
“Secara pribadi saya meminta Pemerintah untuk betul-betul mengkaji ulang bahkan kalau perlu ditunda dan direvisi hingga pasal-pasal bolong, pasal karet yang bisa merusak lingkungan dihapus,” beber dia.
“Jangan sampai ada pasal titipan, yang menguntungkan sebagian orang. Kami berharap adanya Permen 39 LHK ini kerusakan lingkungan dapat diminimalisir bukannya tambah hancur,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh