KedaiPena.Com – Akademisi Universitas AlAlzhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, jika sebagai pemimpin sebaiknya dapat konsisten dalam menjalankan kepemipinanya.
Hal itu disampaikan oleh Ujang sapaanya saat menyoroti janji dari
Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani soal Perban No. 9 Tahun 2020.
Brani begitu Benny disapa berjanji jika memang aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tidak terealisasi hingga tanggal 15 Juli 2021, maka dirinya siap untuk melepaskan jabatanya sebagai kepala BP2MI.
“Mestinya pemimpin itu konsisten. Apa yang diucapkannya harus sama dengan apa yang dilakukan,” kata Ujang, Senin, (19/7/2021).
Ujang juga mengatakan, jika sejatinya pemimpin itu tak boleh ingkar janji.
Apalagi, sebelumnya sempat betkata dan berjanji akan mundur jika Perban No. 9 Tahun 2020 yang belum jelas realisasinya.
“Jika memang Perban tersebut belum atau tak terralisasi, maka mestinya Benny mundur. Itukan dia katakan sendiri,” papar Ujang.
Ujang menambahkan, penting untuk Benny menjelaskan progres terkait Perban tersebut kepada publik atau masyarakat. Ujang mengatakan, publik juga perlu tahu terkait hal tersebut.
“Namun persoalannya apakah dia mau atau tidak,” tandas Ujang.
Sebelumnya, BP2MI menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, yaitu: intervensi negara/pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o.
Serta PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR perbankan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke pemda-pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.
“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.
Laporan: Muhammad Hafidh