KedaiPena.Com – Organisasi Kesejathteraan Rakyat (Orkestra) memberikan respon terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Ketua Orkestra Poempida, Hidayatulloh mengatakan, dengan dikeluarkan pepres tersebut, pemerintah sebaiknya juga dapat mempersiapkan basis tenaga kerja Indonesia yang siap bersaing.
Poempida begitu ia dipanggil menegaskan bahwa negara yang kuat harus didukung oleh keberadaan sumber daya manusia yang kuat juga.
“Misalnya dengan Perpres tersebut apakah kita juga akan mendapatkan peluang yang lebih baik dalam mendapatkan pekerjaan? Jika memang peluang semakin sulit harus ada pembatasannya,” tegas Poempida kepada KedaiPena.Com, Senin (9/4/2018).
Selain itu, lanjut Dewan Pengawas BPJK Ketenagakerjaan ini, pemerintah Indonesia juga harus dapat dengan senantiasa menolak izin investasi yang terindikasi ancaman. Pemerintah, bahkan harus melakukan deportasi.
Diketahui, dikeluarkanya Pepres Nomor 20 Tahun 2018 lantaran pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
“Tapi jika mencermati Perpres tersebut saya melihat ini adalah upaya Pemerintah untuk mempermudah proses investasi, terutama dalam pembangunan infrastruktur,” beber Poempida.
“Dan, jika memang terjadi basis percepatan pembangunan yang sustainable, Insya Allah manfaatnya untuk Bangsa Indonesia juga,” tandas bekas Anggota DPR RI ini.
Laporan: Muhammad Hafidh