KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan tak memiliki hak evaluasi terkait dengan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 15 tahun 2014 dalam klausul Undang-undang.
Pasalnya dalam pasal 7 pada Perwal nomor 15 tahun 2014 tersebut, yang berhak melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal tahap kedua dan seterusnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang dalam hal ini belum termaktub Kepala SKPD yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi menegaskan fungsi pengawasan yang seakan-akan dilemahkan oleh Perda dan Perwal.
“Memang Perda sama Perwal itu di atas Undang-undang? Jelas kok fungsi kita pengawasan. Kalau dia (PT PITS) tidak mau diawasi, ya dibubarkan. Penyertaan modal itu dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi kami berhak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan PT PITS,” Kata Syawqi, kepada wartawan, Senin, (20/01/2020)
Senada, Anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati yang mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, karena terbentur Perda dan Perwal.
Rida mengatakan betul. Di aturan yang ada begitu, tetapi kita bisa mengevaluasi Walikota sebagai pemegang saham tertinggi di perusahaan tersebut, pertanggung jawabannya sedang kita minta.
“Kalau melihat perusahaan itu sehat atau tidak, ada 14 variabel yang harus digunakan. Tapi, dalam laporan kas yang diberikan ke kita, memang dari 2014 sampai dengan 2018 perusahaan itu masih defisit. Penyertaan modal banyak digunakan untuk operasional dan pembelian aset,” tandas Rida.
Laporan: Sulistyawan