KedaiPena.Com– Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi menagih penjelasan detail dari Kementerian Kesehatan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan.
“Ini belum jelas maksudnya apa, saya akan menanyakan langsung kepada Kementerian Kesehatan,” kata Nurhayati sapaanya, Selasa,(6/8/2024).
Nurhayati menilai penjelasan detail dari Kementerian Kesehatan diperlukan lantaran rencana untuk memberikan alat kontrasepsi kepada remaja menimbulkan berbagai tafsir negatif dari publik.
“Tentunya apabila pemerintah memberikan alat kontrasepsi kepada siswa sebagai alat bantu agar tidak hamil itu bertentangan dengan ajaran agama kita artinya kita melegalkan sex di luar nikah,” papar Politikus PPP ini.
Nurhayati menambahkan, penjelasan rinci dari Kementerian Kesehatan soal rencana memberikan alat kontrasepsi kepada remaja diperlukan guna menghilangkan persepsi negatif dan tidak wajar.
“Tapi apabila itu merupakan alat peraga maka harus dijelaskan secara rinci jangan sampai jadi multitafsir yang tidak wajar,” tandas Nurhayati.
Sebelumnya diberitakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Pada Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi”.
Laporan: Hafid