MENYOAL pemberian penghargaan yang diberikan oleh KPK dalam konteks pencegahan korupsi adalah suatu hal yang baik saja. Namun tentunya harus dilaksanakan dalam konteks yang tepat.
Karena jika salah akan dapat disalahartikan bahwa si penerima penghargaan itu sudah berarti bersih dan bebas dari hukum. Padahal di dalam konteks keberadaan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini adalah dinamis.
Sehingga akan terlihat sangat lucu jika kemudian yang mendapatkan suatu penghargaan ternyata kemudian tersandung masalah hukum.
Sebagai mana manusia, lembaga seperti KPK pun bisa salah. Kenapa saya dapat menyimpulkan demikian? Karena jika melihat contohnya dengan penghargaan yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, KPK memasukan kategori BPJS Ketenagakerjaan Sebagai BUMN/D. Ini adalah suatu kesalahan yang fatal.
Karena secara basis perundangan seharusnya KPK sangat paham tentang status BPJS yang merupakan lembaga langsung di bawah Presiden dengan basis “compliant” yang berbeda secara UU yang ada.
Sehingga tentunya dalam menilai lembaga BUMN/D dan BPJS tidaklah boleh dipakai dengan menggunakan basis kriteria yang sama. Karena potensi basis fraud dan korupsi yang ada jelas berbeda secara kelembagaannya.
Namun demikian saya sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, memberikan apresiasi kepada KPK dalam hal pemberian penghargaan ini.
Semoga BPJS Ketenagakerjaan akan terpacu lebih lagi dalam menuju suatu lembaga yang berintegritas.
Upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi itu adalah suatu proses yang keberlangsungan. Dan tidak dapat selesai di dalam satu generasi saja.
Bukan “power” yang membuat orang korup. Tapi “orang”-lah yang menjadikan “power” yang korup.
Oleh Poempida Hidayatulloh, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan