KedaiPena.Com – Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi angkat bicara, atas pengakuan Lurah Setu Naun Gunawan yang telah meminta persentase atau pengutan pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) kepada seorang warga.
“Dulu itukan ada Undang-undang No 55 Tahun 1960 tentang Agraria. Saksi tersebut ada hak atau jatahnya didalam aturannya. Meski saya belum tahu laporan yang terbarunya, kalau ada yang melanggar nanti kita cek dulu,” ujarnya, kepada KedaiPena.Com, Rabu, (16/6/2021).
Apendi mengaku, akan memeriksa terlebih dahulu aturan terkait tindakan Lurah Setu. Ia mengatakan, dahulu persentase APHB memang diatur dalam aturan tersebut.
“Akan tetapi dilihat dulu apakah warga diminta uang jasa mampu atau tidak, dan diatur apa tidak di aturannya,” katanya.
Ia menambahkan, Camat dan Lurah sudah sedianya harus bekerja sesuai aturan. Kalau memang aturannya tidak ada jangan dikerjakan.
“Tugas kita Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani masyarakat dengan benar dan baik. Harusnya juga tidak ada pungutan liar lagi. Terlebih untuk kasus ini saya liat dulu masalahnya, baru saya bisa kasih tahu sanksinya,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan