KedaiPena.Com – Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menjawab tudingan kelompok oposisi terkait dengan penangkapan Ketua Persaudaran Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Johnny G Plate menilai bahwa penangkapan Slamet Ma’arif sedianya merupakan hal yang sederhana.
“Supaya tidak kena kasus hukum, jangan buat masalah hukum. Karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara,” tutur Johnny kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dengan demikian, jelas Johnny, agar kejadian seperti yang menimpa Slamet Ma’arif tidak terjadi, maka sebaiknya semua pihak dapat paham dan memahami aturan yang ada.
“Jangan malah melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum. tetapi ya bagi yang melanggar hukum maka akan diterapkan tindakan hukum sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujar Johnny.
Diketahui Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
Status tersebut juga dibenarkan Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.
Berbeda dengan Johnny, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan bahwa penetapan Slamet Ma’arif jadi tersangka semakin memperlihatkan pola dari rezim.
“Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh- tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget. Mulai dari Saudara Ahmad Dhani, Buni Yani, kemudian Slamet Ma’arif dan tokoh lain, saya lihat ini adalah bagian dari upaya membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi,” papar Fadli.
Ia pun memastikan bahwa kubu oposisi sedianya akan membela habis-habisan Slamet Ma’arif. Alasannya, penangkapan Ma’arif selama ini tidak berdasar.
“Karena menurut saya ini tidak perlu. Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangab dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 1 tapi tidak ditindaklanjuti,” papar Fadli.
Laporan: Muhammad Hafidh