KedaiPena.Com-Juru Bicara Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI, Roy Soemirat memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum yang menangani proses penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos.
“Kemlu berkoordinasi dengan para lembaga penegak hukum yang lebih berwenang dalam penanganan isu ini,” kata Jubir Kemenlu Roy Soemirat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Roy mengungkapkan, pihaknya siap berperan sebagai saluran diplomatik, terutama menindaklanjuti penanganan Paulus Tannos di Singapura.
“Untuk tindaklanjuti berbagai hal yang perlu dilakukan apabila memang sudah ada hal yang menurut aparat penegak hukum Indonesia perlu ditindaklankuti,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.
KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.
Laporan: Muhammad Rafik