KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menilai, ironi pemotongan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lebaran tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Najib sapaanya saat menyoroti kekecewaan dari para ASN atas THR lebih kecil dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta.
“Disatu sisi pemerintah sedang gencar menghimbau sektor swasta untuk melaksanakan kewajibanya yang dimana THR diatur sedemikian rupa. Menjadi ironi justru ketika pemerintah memiliki standar berbeda dalam melaksanakan kewajibanya terhadap ASN,” kata Najib kepada wartawan, Jumat, (30/4/2021).
Dengan kondisi demikian, Najib meminta, agar Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani dapat memberikan penjelasan terkait pemotongan THR bagi ASN tersebut.
“Keresahan ASN perlu mendapatkan alasan-alasan yang logis dan rasional,” tandas Najib.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan THR PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi.
SMI begitu ia disapa beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN.
Selepas pengumuman tersebut, muncul sebuah petisi online yang ramai menjadi perbincangan warganet. Petisi itu berjudul & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019′.
Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.
Laporan: Muhammad Hafidh