KedaiPena.Com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR, Ahmad Doli Kurnia mengakui, jika ada pihak ingin mengambil keuntungan dari rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan oleh Doli begitu ia disapa seusai pihaknya yakni Pansus RUU IKN DPR melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kaltim beberapa waktu lalu.
“Jadi ketemu lah masalah-masalah pertanahan ini juga sebetulnya satu sisi clear tapi juga ada yang berupaya untuk main-main. Mau ambil keuntungan dan segala macam,” kata Doli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (17/1/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi perhatian pihak pansus RUU IKN DPR. Hal ini, kata dia, agar masalah pertanahan dalam proses pemindahan IKN ini clean and clear.
“Jadi saya kira itu akan menjadi perhatian kita semua. Supaya memang masalah pertanahan ini dpr inginnya clean and clear,” tegas Doli.
Doli mengatakan, dalam kunker Pansus RUU IKN juga sempat mengundang
Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Bersyukurnya, kata Doli, tidak ada isu terkait sengketa masyarakat atau perusahaan di lahan tersebut.
“Tapi tidak ada isunya dengan tanah sengketa masyarakat atau perusahaa lain segala macam,” tegas Doli.
Namun demikian, tegas dia, Pansus juga mendapati sejumlah masalah di lahan tersebut, misalnya kemunculan penghuni di sebuah lahan yang tadinya kosong.
“Misal tiba-tiba dalam waktu 8 bulan ini tadinya tahun 2019 akhir di satelit itu kosong semua tapi dalam waktu 8 bulan tiba-tiba ada keliatan yang penghuni,” jelas Doli.
Selain itu, kata Doli, pihaknya menemukan perusahaan yang mengeklaim bahwa mereka mendapat tugas dari pemerintah untuk mengolah lahan satu juta hektare di daerah bakal ibu kota baru tersebut.
“Mereka mengklaim mereka dapat tugas dari pemerintah untuk mengolah satu juga hektare. Nah jadi ketemu lah masalah-masalah pertanahan ini juga sebetulnya satu sisi clear tapi juga ada yang berupaya untuk main-main,” tandas Doli.
Laporan: Muhammad Hafidh