KedaiPena.Com- Pemerintah pusat diminta dapat mengambil langkah tegas berupa sanksi kepada pemerintah daerah atau pemda yang mengakali data perhitungan jumlah stunting sehingga angkanya menjadi kecil. Cara itu sendiri disebut-sebut dipilih oleh pemerintah daerah agar mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago yang merespons pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa jika banyak pemerintah daerah (pemda) keliru dalam menghitung jumlah stunting sehingga angkanya menjadi kecil.
“Harus ada (sanksi), kurangi APBD,” tegas Irma, Selasa,(10/10/2023).
Irma pun tak menampik, bahwa tindakan pemda yang mengakali perhitungan jumlah stunting sudah bukan rahasia umum. Irma mencontohkan, seperti di Sumatera Selatan atau Sumsel anak-anak stunting hanya mendapatkan bantuan setahun sekali.
“Bahkan ada yang tidak pernah dapat sama sekali,” beber Irma.
Ketua DPP Partai NasDem berharap, agar kedepan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau Kemenkes harus bisa menggunakan basis data dari posyandu. Menurut Irma hal ini jauh lebih baik ketimbang menggunakan data berbasis survei.
“Sudah tepat itu Kemenkes terkait mandatory spending tidak berbasis prosentase tapi berdasarkan kebutuhan berbasis program kerja,” papar Irma.
Irma juga mengusulkan, agar pemda wajib membuat program kerja terlebih dahulu sebelum transfer daerah turun. Menurut Irma, cara ini akan membuat pengentasan stunting menjadi lebih terukur dan jelas.
“Jadi pemerintah daerah wajib membuat program kerja lebih dulu baru transfer daerah turun. Sehingga kontrol nya bisa lebih terukur,” tandas Irma.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan banyak pemerintah daerah (pemda) keliru dalam menghitung jumlah stunting sehingga angkanya menjadi kecil. Hal itu agar mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
Demikian kata Suharso dalam Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik. Hal itu berdasarkan pengalamannya saat menerima data stunting dari seorang bupati yang tidak disebutkan namanya.
“Salah satunya itu bupatinya temannya Pak Amir (Uskara Wakil Ketua Komisi XI) yang memberikan data itu. Jadi datanya begini, dia dengan bangga mengatakan dari 30-an menjadi 8%,” kata Suharso di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Laporan: Muhammad Rafik