KedaiPena.Com– Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai pemerintah perlu memikirkan secara paradigmatik, konstitusional dan substansial terkait arah dari rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terkait konsolidasi kekayaan (asset) BUMN dalam kerangka pembentukan super holding agar gerakan operasionalnya lebih lincah perlu dipertimbangkan melalui kajian akademik yang mendalam. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis,(14/11/2024).
Ia mengingatkan, jika BUMN hadir sebagai bagian sejarah sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa korporasi VOC atau pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme. Atas pengalaman itu, kata dia, muncullah Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang berurat akar dari budaya bangsa tumbuh berkembang diseantero nusantara pra VOC datang.
“BUMN adalah salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 selain. KOPERASI. Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN,” jelas dia.
Ia menerangkan, derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar/panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi sistem ekonomi nasional atau konstitusi yang belum dimiliki Indonesia. Sementara, kapitalisme dan komunisme memilikinya.
“Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tandasnya.