KedaiPena.Com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menyarankan agar Presiden Jokowi dapat segera membuat aturan atau regulasi yang jelas terkait dengan pembatasan sosial skala besar ‘lebih tegas’ guna menahan penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
“Pembatasan sosial skala besar sudah harus dilakukan agar masyarakat nya displin. Tapi kalau mau lebih tegas Presiden harusnya mengeluarkan peraturan dan regulasi karena kalau cuma arahan petunjuk ya orang EGP (Emangnya Gue Pikirin),” ungkap Trubus saat dihubungi, Senin, (30/3/2020).
Trubus menambahkan bahwa pembatasan sosial skala besar belumlah termasuk dalam penerapan karantina wilayah atau lockdown. Pembatasan sosial skala besar masih sama yakni hanya physical distancing.
“Ini baru physical distancing saja belum sampai yang disebut karantina wilayah itu kalau karantina wilayah itu namanya lockdown kalau lockdown apakah berani nanti seperti yang terjadi di Italia atau India,” jelas Trubus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 59 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Disebutkan di UU tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Laporan: Muhammad Lutfi