KedaiPena.com – Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot dengan tegas mengatakan bahwa izin penerbitan perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tidak melanggar Undang-undang Minerba.
Sebab, menurut Bambang, izin tersebut sebelumnya sudah diterbitkan selama 5 kali secara berturut-berturut tersebut.
“Ah ga ada yang melanggar, itu sudah keluar 5 kali. Dan ada Peraturan Pemerintah (PP)untuk menerbitkan izin tersebut. Dan jelas PP itu diatas Permen,” ucapnya saat ditemui KedaiPena.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Tapi ketika dicecar soal PP yang dimaksud, Bambang enggan menjelaskan. Ia terus berlalu ke mobilnya.
Statemen tersebut tentu saja bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebab, banyak anggota Dewan mengkritik sikap Kementerian ESDM yang menerbitkan hal tersebut dengan Permen 5/2016.
Sebelumnya, rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat Freeport dipermasalahkan anggota Dewan. Mereka menilai, pemberian izin itu melanggar Pasal 19 UU Minerba 4/2009.
Dalam pasal itu dijelaskan jika perusahaan tambang ingin mengeskpor konsentrat, maka harus dimurnikan dulu di smelter. Ini dilakukan untuk meningkat nilai dari bahan tambang itu.
(Prw/Apit)