KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menagih komitmen calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2024 terkait dengan kebijakan sanksi pemberhentian terhadap pejabat publik yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi hal itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memastikan mendukung penuh permintaan KPK. Bahkan pasangan yang diusung oleh Partai NasDem, PKS dan PKB ini siap secara tegas memberikan sanksi kepada para pejabat tak melaporkan LHKPN.
“Optimalisasi LHKPN, jika tidak dilaksanakan maka bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi atau sanksi lain,” kata Anies Baswedan dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Tak hanya itu, Anies sendiri menegaskan, pentingnya penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika terpilih bersama Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
Anies menekankan, bahwa para koruptor harus dimiskinkan. Anies mengatakan tidak ada pilihan lain selain memiskinkan korupsi saat ini.
“Kami melihat perlunya menutuskan UU Perampasan aset. Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” tandas Anies.
Laporan: Sabilillah