KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Putri Anetta Komarudin menghimbau Pemerintah untuk bersikap tegas kepada perusahaan raksasa digital global salah satunya Google agar mematuhi kaidah-kaidah peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, lanjut dia, jika berkaca pada kasus-kasus yang terjadi di sejumlah negara yang bersinggungan dengan Google, mereka seperti abai terhadap regulasi yang ada disuatu negara.
Sudah saatnya, kata dia, Indonesia juga melakukan langkah serupa mengingat kasus-kasus yang disebabkan oleh Google pada dasarnya beririsan dengan berbagai aspek kepentingan bangsa dan negara secara mendasar. Utamanya kepentingan ekonomi.
“Gugatan antara beberapa negara dengan salah satu raksasa digital global (google) yang bermunculan di tahun ini berasal dari beragam permasalahan yang khas terkait masalah hukum dan dugaan kerugian yang dialami masing-masing negara,” ujar Politikus Golkar itu kepada wartawan, Kamis, (18/2/2021).
“Untuk Indonesia sendiri, saya kira perlu ditelisik dan dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh terkait dampak operasi layanan digital tersebut (Google) terhadap ekonomi dan pasar dalam negeri,” tambahnya.
Tak hanya itu, Putkom begitu ia disapa, juga mengingatkan agar Pemerintah menelaah dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Google selama beroperasi di Indonesia.
“Indikasi pelanggaran hukum maupun dugaan kerugian terhadap hak-hak warga negara,” tegasnya.
Tentu bersamaan dengan ini, kata dia, dasar hukum terkait seperti perlindungan data pribadi yang tengah dibahas, harus mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
“Sehingga, begitu disahkan nanti dapat memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Adapun terkait penerimaan pajak negara dari Google, Putkom mengungkapkan, Pemerintah telah memberlakukan PPN atas Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Tentu kita dukung sebagai langkah pemerintah untuk ekstensifikasi penerimaan perpajakan. Terlebih, saat ini penerimaan negara mengalami tekanan yang berat akibat pandemi. (Saya setuju) termasuk, apabila pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi perusahaan digital asing berskala global,” tandasnya.
Namun demikian, kata dia, saat ini pembahasan mengenai pembagian pajak penghasilan (PPh) atas suatu perusahaan digital asing berskala global seperti Google masih dalam tahap negosiasi yang sengit dan alot.
“Untuk itu, kita terus dorong pemerintah untuk fokus mencapai negosiasi pajak digital tersebut. Terlebih tahun depan, Indonesia akan menjadi tuan rumah G20, dimana momen ini dapat dimanfaatkan untuk membahas pula mekanisme pemajakan dan mendorong kesepakatan yang saling menguntungkan antar negara,” tegasnya.
Sebelumnya, melansir The Guardian jaksa Agung dari puluhan negara bagian AS melayangkan gugatan terhadap Google. Mereka menuding Google telah melakukan monopoli yang merugikan konsumen dan pengiklan.
Google juga telah menggunakan dominasinya untuk mengalahkan pesaingnya secara ilegal, memantau hampir setiap aspek kehidupan digital para penggunaannya, dan mendapatkan keuntungan hingga miliaran dollar.
Laporan: Muhammad Hafidh