KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan mengingatkan Pemerintah, agar pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) mengedepankan kinerja yang ditopang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kompetensi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ledy MP Butar Butar, saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, di Tangsel, Rabu, (8/12/2021).
“Organisasi juga mesti ditopang oleh SDM qualified yang mumpuni, itu saja kuncinya. Mau besar kecilnya organisasi untuk kinerja bagus di topang dengan SDM qualified sesuai kompetensinya,” kata dia.
Ledy mengatakan, tidak ada perubahan mendasar dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan.
“Hanya nomenklaturnya saja (berubah). Lalu, sebelumnya, Kesbangpol masih urusannya dengan pusat, kalau sekarang sudah pure adalah menjadi kewenangan Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, Perda nomor 8 tahun 2016 ini unik, karena tidak mengatur semua perubahan. Ada sebagian yang tetap berlaku.
“Jadi Perda nomor 8 tahun 2016 tetap berlaku, tetapi ada beberapa yang diubah untuk penyesuaian nomenklaturnya, tidak ada yang signifikan,” sambungnya.
Ledy menjelaskan nomenklatur terkait nama. Contoh, Dinas Pekerjaan Umum berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina konstruksi.
“Justru yang menarik pembahasan pembentukan dan susunan perangkat daerah ada di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta). Yang tanah itu dikembalikan ke masing-masing OPD wacana awalnya, tetapi kita (DPRD) meminta agar ada fungsi kontrol. Akhirnya dikembalikan lagi fungsi kontrol itu di Disperkimta,” ungkapnya.
“Jadi pembelian tanah di kembalikan kepada institusi masing-masing OPD tergantung kebutuhan, perencanaan dan penganggaran, tetapi fungsi kontrol nya ada di Disperkimta,” terangnya.
Selain itu, Dinas Bangunan dan Tata Ruang, sambung dia, nomenklaturnyaa menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas ini mengatur soal pembangunan.
“Dari kementerian pusat juga sudah dihadirkan. Dari Kemendagri Pak Rinto dan telah di-acc. Makanya pansus ini cenderung lebih begini (datar) yah, karena mereka (Pemkot Tangsel) sudah berkoordinasi dengan pusat terkait perubahan, dan sudah di-acc. Setelah itu jadilah draf raperda berdasarkan kebutuhan,” imbuhnya.
Ledy menambahkan Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah bukan Tangsel saja. Di daerah lain juga terjadi dan tidak masalah.
“Mereka (Pemkot) mengajukan raperda, oleh karena itu kita bahas. mereka (Pemkot) pun sempat menunda, karena ada surat dari Kemendagri, surat penundaan juga bersurat ke DPRD, lalu Wali Kota meminta pembahasan ulang, ya kita ulang,” papar dia.
“Sebab itu kami (DPRD) hanya membahas terkait wadah organisasinya, penyesuaian nomenklatur. Yang sebelumnya isunya mau di-merger, dipecah, ternyata tidak ada. Berarti kajian mereka (Pemkot), saya melihatnya begini, besar belum tentu efektif, kecil belum tentu efisien, besar kecil bagaimana dapat menghasilkan kinerja yang baik,” tandas Ledy.
Laporan: Sulistyawan