KedaiPena.Com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpeluang meminta keterangan KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto. Sebab, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait saat menangani kasus tertentu.
Sedangkan dalam kasus ini, kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, KPK bisa dipanggil, karena telah menahan Novanto. “MKD akan segera mengambil keputusan, karena tidak bisa dibiarkan,” ujarnya di DPR, Selasa (21/11).
Sekjen DPP Hanura itu menjelaskan, pengusutan dugaan pelanggaran etik Novanto dilakukan tanpa pengaduan. Alasannya, menyangkut institusi, diberitakan masif, dan merespons desakan masyarakat.
“Dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kami di MKD, bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” bebernya. Ini sesuai amanat Pasal 87 UU No. 17/2014 MD3 dan Pasal 37 Tatib DPR.
Terkait pergantian Ketua DPR, menurutnya ada beberapa opsi. Pertama, menyerahkan kepada Fraksi Golkar untuk segera menindaklanjutinya, karena posisi Ketua DPR tak mungkin dibiarkan kosong.
“Kalau Fraksi Golkar tidak ada usulan pergantian, MKD akan mengambil sikap, karena ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Suding.