KedaiPena.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI membuka opsi pembentukan panitia kerja (Panja) guna menyelesaikan permasalahan terkait dengan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN).
Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menanggapi kabar para tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.
“Kalau memang diperlukan Panja, saya kira komisi II akan melakukan hal itu,” kata dia, Kamis,(27/4/2023).
Politikus Partai NasDem ini bahkan menegaskan bahwa Komisi II juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menyelesaikan tenaga honorer.
“Kalau dibutuhkan pansus, karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” jelas dia.
Meski demikian, ia mengaku, jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat komisi maka pembentukan Pansus dan Panja tak diperlukan.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena