KedaiPena.Com – Lembaga pemantau pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendukung penuh langkah Bawaslu untuk menelusuri kebenaran dugaan mahar pada penetapan cawapres Sandiaga Uno.
Bawaslu menelusuri kebenaran pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Sandiaga Uno, masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS terkait pemulusan pendamping capres Prabowo Subianto.
“Itu sudah kewajiban Bawaslu untuk menelusuri, biar ada kepastian hukum dan perbaikan demokrasi. Bawaslu wajib memastikan apa ini hoax atau fakta sehingga tidak menimbulkan keresahan dan fitnah,†ujar Koordintor JPPR Sunanto kepada KedaiPena.Com, Minggu (12/8/2018).
Sunanto mengatakan apabila pernyataan tersebut fakta,maka sebaiknya Bawalus juga secara serius mengambil jalur hukum. Hal itu, demi menimbulkan efek jera dan perbaikan tatanan pemilu.
“Itu konsekuensi hukum yang harus diteggakkan melalui jalur aturan yang ada,†jelas Sunanto.
Tak hanya itu, Sunanto juga menjabarkan, konsekuensi bilamana omongan Andi Arief soal aliran dana tersebut benar adanya.
“Pertama bila terbukti ada mahar maka kandidat didiskualifikasi. Kedua apabila tidak memenuhi syarat persyaratan dukungan bisa didiskualifikasi dukungannya,†tandas Sunanto.
Laporan: Muhammad Hafidh