KedaiPena.Com – Kota Serang menjadi sorotan terkait melarang warung nasi atau restoran buka disiang hari. Banyak pihak menilai langkah yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Serang berlebihan.
Diketahui larangan tersebut tertuang dalam himbauan bersama Pemkot Serang, Kantor kementerian Agama kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia kota Serang.
Tertuang di huruf d yang berbunyi ‘Selama bulan Ramadhan pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, kafe, dan sejenisnya dilarang berjualan mulai pukul 04.30 sampai 16.00 WIB.’
Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan, kebijakan tersebut diambil setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ya saya kira itu sudah menjadi hasil kesepakatan Forkopimda, MUI dan kementerian Agama kota Serang,” ucap Syafrudin, Jum’at (16/4/2021).
Meskipun mendapatkan kritikan, kata dia, pihaknya menegaskan tetap tidak akan merubah kebijakan atau himbauan tersebut. Meskipun masyarakat di kota Serang ada yang beragama selain islam.
“Memang kami menyadari bahwa di kota serang bukan yang beragama Islam saja tetapi ada agama lain. Tetapi sementara ini surat edaran itu merupakan kesepakatan bersama tidak bisa ditawar lagi karena sudah kita edarkan,” tambahnya.
Sehingga dari hal itu, dirinya meminta, kepada masyarakat kota Serang untuk dapat menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini.
“Kalau ada hal-hal umpamanya agama lain yang tidak puasa, wanita hamil ya saya kira itu menghargai orang yang puasa jadi makannya dirumah, hargai orang yang puasa,” katanya.
Selain itu, dirinya juga menanggapi, terkait pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, dapat terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta.
Menurutnya, hal tersebut tidak tertuang pada surat himbauan tentang peribadatan bulan Ramadhan dan idul fitri 1442 Hijriah, akan tetapi ada dalam peraturan daerah kota Serang.
“Saya kira dihimbaunya tidak ada, memang ada di Peraturan Daerah Kota Serang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi