KedaiPena.Com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan para ulama dalam terkait dengan boleh tidaknya umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Menurut Zainut sebagian ulama ada yang melarang dan sebagian lagi membolehkan.
“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).
Menurut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal bagian dari keyakinan agamanya.
“Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia,” tutur Zainut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
MUI berpesan, lanjut dia, kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah) di antara sesama anak bangsa.
Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah).
“Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” tukasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi