KedaiPena.Com – Tahapan Pilkada Tapteng 2017 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon bupati-wakil Bupati ke KPU Tapteng.
Sejumlah persyaratan menjadi sebuah keharusan bagi para masing-masing bakal pasangan calon, diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke lembaga resmi KPK.
“Seharusnya ia (LHKPN dibawa-red), saat pendaftaran,†ujar Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Timbul Panggabean kepada KedaiPena.Com, Selasa (20/9).
Meski syarat yang diharuskan, Timbul mengungkapkan bahwa bagi bakal pasangan calon yang belum mengurus laporan itu, masih diberikan kelonggaran dengan menyertakan Surat Keterangan sedang dalam pengurusan.
“Kalau belum ada, dia (bakal calon-red) boleh membawa Surat Keterangan pengurusan, LHKPN itu dilengkapi kemudian sampai batas akhir pemeriksaan dan perbaikan persyaratan,†jelasnya.
Soal ancaman gugur bagi bakal calon yang tidak menyertakan LHKPN, Timbul mengakui itu bisa saja terjadi. “Bisa dong, semua syarat harus dipenuhi, tapi tetap ada toleransi,†katanya.
(Dom)