KedaiPena.Com- Bawaslu dan KPU harus lebih cermat lagi memahami Undang-undang atau UU Pemilu dan Pilpres sehingga dapat menghentikan langkah calon Presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan yang dianggap mencuri start pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas merepons adanya laporan Anies ke Bawaslu RI lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu. Namun demikian Bawaslu memustukan tak melanjutkan laporan itu.
“Jangan seolah Bawaslu dan KPU berpihak kepada Anies yang sudah terlebih dahulu melakukan pertemuan akbar diberbagai daerah,” kata Fernando, Sabtu,(17/12/2022).
Fernando menuturkan, bahwa sekalipun belum menjadi calon presiden yang ditetapkan secara resmi oleh KPU namun Anies sudah dideklarasikan secara resmi oleh Partai NasDem sebagai calon presiden.
“Bawaslu jangan hanya menilai bahwa pertemuan Anies di berbagai daerah hanya tidak etis tetapi perlu ada upaya tegas dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk tidak menerbitkan ijin keramaian,” kata Fernando.
Selain itu, kata Fernando penilaian Bawaslu juga menunjukkan bahwa Anies tidak patut diberikan kepercayaan lantaran melakukan berbagai upaya kepentingan politiknya walaupun tidak etis.
“Saran saya, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menertibkan tindakan tidak etis Anies Baswedan yang sudah mulai melakukan kampanye terselubung,” jelas Fernando.
Fernando menekankan, hal itu perlu dilakukan agar setiap calon presiden atau calon wakil presiden yang sudah mendeklarasikan diri atau dideklarasikan secara resmi oleh partai politik dilarang melakukan pertemuan akbar.
Hal ini, lanjut dia, termasuk melaporkan sumber dana untuk kegiatan politiknya.
yang berkaitan kepentingan capres atau cawapres.
“Sehingga tidak ada lagi kegaduhan akibat safari politik yang sudah dilakukan oleh Anies Baswedan,” pungkas Fernando.
Laporan: Tim Kedai Pena