KedaiPena.Com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin, akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng (migor) yang melibatkan Dirjen Perdanganan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 korporasi swasta. Sebab, tindakan korupsi biasanya tidak mungkin hanya dillakukan oleh satu atau dua orang.
“Prinsipnya begini dugaan korupsi itu kan tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang atau 2 orang aja, potensi untuk ada pengembangan tersangka lagi yang masih memungkinkan dari proses penyidikan maupun sampai nanti di persidangan,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, (29/4/2022).
Boyamin mendesak, agar Kejagung dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kementerian pimpinan M Lutfi ini. Boyamin pun memiliki sejumlah catatan terkait dengan praktik dugaan ekspor CPO ilegal.
“Saya punya catatan di Lampung itu ekspor CPO kamuflase dengan limbah sehingga kemudian dia tidak bayar bea keluar itu ada beberapa di Lampung terus kemudian ada pintu lain bukaan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak pertambahan nilai dari ekspor CPO,” jelas Boyamin.
Selanjutnya, kata Boyamin, Kejagung dapat mendalami dana penguatan sawit yang dikelola oleh negara dalam hal ini Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Yang berikutnya adalah dugaan pungutan dana sawit yang dikelola oleh negara pemerintah dalam hal ini badan apa namanya badan pengelola pugutang sawit dan turunannya itu loh yang itu diduga juga dipakai bukan untuk sesuatu yang benar ini sumbernya Pak masinton dan saya sudah diberi dan kita serahkan Kejaksaan Agung juga untuk dibuka,” pungkas Boyamin.
Kejagung Bakal Periksa Mendag M Lutfi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meminta keterangan Lutfi terkait dugaan keterlibatan anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang telah menjadi tersangka di kasus ini.
Ia menerangkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 terkait ekspor, Kemendag sebenarnya telah memiliki sistem perizinan secara elektronik yang terintegrasi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Jadi setiap perusahaan yang ingin melakukan ekspor wajib mengajukan permohonan melalui SINSW.
Laporan:Sulistyawan