KedaiPena.Com- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo menyoroti pernyataan klarifikasi Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya soal imbauan untuk melaksanakan ibadah Natal di Rangkasbitung lantaran belum adanya Gereja di wilayah Maja, Banten.
Benny begitu ia disapa berharap, adanya pembinaan yang dilakukan Iti kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konsitusi karena Negara Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan”, ungkap Benny dalam keterangan tertulis, Senin, (19/12/2022).
Ia juga menekankan agar adanya musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain sebagai tempat ibadat dan merayakan Natal dapat diberikan guna memudahkan umat Nasrani di Wilayah Maja beribadat, sesuai dengan Bab V Pasal 18 yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.
“Tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukuan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya. Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama pasal 13 dan 14 sampai pasal 18. Disana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat”, tutur Benny.
Senada Anggota Dewan Pengarah BPIP, Prof. Amin Abdullah menekankan, setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945. Sebab kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya”, ujar Amin.
Wakil Ketua PP Muhammadiyah (2000-2005) ini juga mengatakan, pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas.
“Adapun bangunan ruko maupun bangunan tempat ibadah seperti gereja, kapel, masjid, kelenteng, sinagog, vihara, dll. adalah masalah ikutannya. Justru yang perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah bagaimana membantu dan mencari jalan keluar untuk umat beragama, apapun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas. Saya kira prinsip dasarnya itu”, pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena