KedaiPena.Com- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim cs perlu mendengar perwakilan mahasiswa melalui BEM dan Rektor untuk mencari solusi dari protes kenaikan Uang Kuliah Tinggal(UKT).
Hal tersebut disampaikan Andreas menanggapi klaim anak buah Nadiem Makarim soal Uang Kuliah Tinggal (UKT) yang ramai dikritik mahasiswa di berbagai daerah. Kemendikbudristek menyebut universitas tetap diatur karena biaya di Perguruan Tinggi tak bisa digratiskan.
“Saya kira Kemendikbud perlu mendengar lebih dulu dari perwakilan mahasiswa melalui BEM dan rektor di kampus-kampus untuk kemudian mencari solusinya,” kata Andreas saat dihubungi dari Jakarta, Jumat,(17/5/2024).
Andreas menyayangkan, klaim yang dilontarkan oleh anak buah Nadiem Makarim yakni Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie. Menurut Andreas, penjelasan Sri Tjahjandarie soal protes kenaikan UKT tidak menjawab berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa saat ini.
“Ibu Sesdikjen DIKTI Kemfikbud ini tidak menjawabi persoalan yang dihadapi mahasiswa,” tegas Politikus PDIP ini.
Andreas mengungkapkan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi X dan perwakilan BEM beberapa kampus yang mengalami kasus kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI ini ditemukan penyebab dari rencana kenaikan tersebut.
“Menurut saya disebabkan ruang regulasi yang diberikan oleh Permendikbud no 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024,” jelas Andreas.
Oleh karena itu, Andreas mendorong, agar Nadiem Makarim dapat meninjau kembali Permendikbud no 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024.
Andreas memandang, ada beberapa pasal di Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan terlalu besar kepada PTNBH dan PTNBLU.
“Perlu ditinjau kembali dalam Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada PTNBH dan PTNBLU untuk secara leluasa menafsirkan pembiayaan Pendidikan Tinggi di kampus-kampusnya dan membebankan kepada mahasiswa,” tandas Andreas.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara soal Uang Kuliah Tinggal (UKT) yang ramai dikritik mahasiswa di berbagai daerah. Kata mereka, soal ini tetap diatur karena biaya di Perguruan Tinggi tak bisa digratiskan.
Kemendikbudristek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun, program ini mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar,” ujar Tjitjik dalam paparannya.
Laporan: Tim Kedai Pena