KedaiPena.Com – Rencana Pemprov DKI Jakarta merevisi Perda Tentang Corona di DKI dianggap berlebihan oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, dalam draft revisi Perda tersebut tertuang adanya kewenangan bagi Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggaran Covid-19.
Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kelulauan Seribu, Darmadi Durianto mengaku prihatin dengan isi draft Perda tersebut. Ia mengatakan, penegakan aturan yang selama ini dilakukan Satpol PP terhadap masyarakat cenderung berlebihan.
“Kalau diberi kewenangan berlebih dikhawatirkan bisa membuat Satpol PP menyalahi wewenang. Bisa semakin overacting,” tandas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).
Yang jelas, kata dia lagi, draft aturan tersebut berpotensi melahirkan penegak aturan dalam hal ini Perda yang bisa membuat masyarakat dalam kondisi tertekan.
“Akan timbul oknum Satpol PP yang bertindak sewenang-wenang, bisa menambah keresahan masyarakat. Tanpa wewenang tersebut saja sudah overacting,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Menurutnya, pola pendekatan yang mestinya dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakan disiplin dimasa pandemi ini harusnya menggunakan pola pendekatan persuasif.
“Bukan represif. Berikan edukasi yang memadai kepada masyarakat agar patuh prokes, berikan teladan yang baik dari aparatur lapangannya bukan menghadirkan wajah penegakan yang menindas rakyat kecil. Ini bukan zaman kompeni, ini zamannya para abdi negara melindungi dan menghadirkan kenyamanan pada warganya,” pungkas Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Laporan: Muhammad Hafidh