KedaiPena.ComKementerian Keuangan atau Kemenkeu mengeluarkan peraturan soal harga eceran rokok di tahun 2023, usai kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Aturan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2023. Adapun tarif CHT atau cukai rokok rata-rata naik 10 persen pada 2023-2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Najib Qodratullah menilai, aturan kenaikan tarif cukai rokok ini, sebenarnya upaya pemerintah untuk mengendalikan perokok di Indonesia.
Namun, tegas Najib, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan nasib para petani-petani tembakau dari kebijakan cukai rokok tersebut.
“Saya rasa ya itu bentuk dari prefentif dari pemerintah dalam rangka mengendalikan jumlah perokok, namun disisi lain pemerintah juga harus memperhatikan dampak dari itu. Dimana petani-petani tembakau dan industrinya juga harus tetap kita pertahankan,” kata Najib kepada wartawan, Jumat,(23/12/2022).
Apalagi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati,
dalam Konpers APBN Kita edisi Desember, dikutip dari Belasting.id, Selasa (20/12/22), sempat menyampaikan bahwa realisasi penerimaan bea cukai sampai dengan 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 293,08 triliun. Sebagian besar penerimaan bea dan cukai itu berasal dari rokok.
Dimana, realisasi penerimaan bea cukai periode 1 Januari 2022 hingga 14 Desember 2022 ini mencapai 98 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 yang senilai Rp 299 triliun
Secara rinci, realisasi bea masuk di angka Rp 48,18 triliun dan bea keluar sejumlah Rp 39,17 triliun. Untuk cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 198,02 triliun.
Untuk itu, Najib mengingatkan agar pemerintah jangan “membunuh” industri rokok secara belahan, dengan serangkaian aturan-aturannya. Disisi lain pemerintah juga menikmati pendapatan dari cukai rokok.
“Karena jujur saja kontributor di Indonesia adalah cukai rokok. Jadi jangan Juga uangnya diambil kemudian industrinya dibiarkan begitu saja,” pungkas Najib.
Laporan: Tim Kedai Pena