KedaiPena.Com- Anggota komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Kementerian Investasi telah sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian.
“Sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara maka investasi ada di kementerian dengan grade atau kelas 3,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Sabtu, (10/4/2021).
Darmadi menekankan, agar kementerian tersebut nantinya lebih fokus dan terukur mengkonsolidasikan program kebijakan pemerintah disektor investasi.
“Kementerian ini nantinya saya harap fokus pada urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah. Utamanya koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang investasi,” papar Politikus PDIP itu.
Darmadi berharap, agar Menteri Investasi nantinya lebih berani mengambil keputusan untuk membereskan permasalahan terutama hubungannya dengan kementerian lain.
Pasalnya, kata Darmadi, saat ini masih banyak Kementerian atau Investasi yang kebijakannya menghambat Investasi.
“Ego sektoral antar kementerian masih tinggi. Maka dari itu Menteri Investasi mesti melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang investasi. Jadi menteri harus menyiapkan aktor, penulis naskah dan sutradara secara terpisah,jangan dirangkap semua Sesuai teori Images of Organization dari Gareth Morgan,” saran dia.
Laporan: Sulistyawan