KedaiPena.Com-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang secara urgensi Kementerian Haji memang diperlukan. Namun demikian, kata Dasco, perlu kajian mendalam terkait dengan rencana pembentukan Kementerian Haji.
“Tetapi melalui pengkajian yang mendalam,” kata Dasco sapaanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa,(11/6/2024).
Dasco melanjutkan, mengacu dengan undang-undang atau UU nomor 39 tentang kementerian negara jumlah lembaga dapat ditambah. Dari jumlah itu, kata Dasco, kementerian dan lembaga dapat ditambah.
“Kita masih berpatokan dengan UU nomor 39 tentang kementerian negara disitu diperbolehkan 46 urusan untuk kemudian dikembangkan,” tegas Dasco.
Dasco menegaskan, dari ke 46 urusan tersebut sampai saat ini masih hanya berpatokan kepada urusan keagamaan. Dasco mengakui 46 urusan itu masih belum masuk ke dalam urusan teknis.
“Jadi belum masuk masih ke teknis kementerian haji sehingga kalau kita mau melakukan perubahan berarti kita apakah ini harus mengubah juga di UU 39 kementerian negara itu saja,” pungkas Dasco.
Laporan: Muhammad Lutfi