KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI F-PDIP M. Nabil Haroen alias Gus Nabil mendorong biaya untuk vaksin COVID-19 bagi keluarga mampu dapat dikaji besaran uangnya. Gus Nabil memastikan terus mendorong perbaikian fasilitas dan pengembangan di dunia kesehatan Indonesia.
Hal itu disampaikan Gus Nabil sapaanya menanggapi langkah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI yahg menetapkan bahwa vaksin COVID-19 berbayar mulai tanggal 1 Januari 2024. Meski begitu, kelompok rentan masih bisa mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis.
“Tentu harus dikaji besaran uangnya. Bersama teman-teman di DPR, saya terus mendorong perbaikan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, ekosistem riset kesehatan serta pengembangan inovasi di lingkungan dunia kesehatan Indonesia,” kata Gus Nabil, Rabu,(3/1/2024).
Gus Nabil mendorong perbaikan fasilitas hingga pengembangan inovasi di lingkungan dunia kesehatan. Caranya, kata Gus Nabil, dengan menyiapkan prediksi dan antisipasi terhadap kejadian-kejadian besar atau pandemi di masa mendatang.
“Pemerintah Indonesia harus siap dan menyiapkan roadmap terhadap hal ini, beserta strategi taktisnya,” jelas Gus Nabil.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa ini berharap, para kelompok rentan yang mendapatkan vaksin COVID-19 gratis dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Gus Nabil yakin komitmen Kementerian Kesehatan untuk memberikan dukungan vaksin terhadap warga miskin dan kelompok rentan.
“Yakni mereka yang memiliki resiko fatalitas serta kematian akibat virus tersebut. Ini yang menjadi penting, bahwa kebijakan pemerintah itu tepat sasaran,” imbuh Gus Nabil.
Gus Nabil mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan Kemenkes tersebut secara luas. Gus Nabil menilai, pemerintah ingin warganya menjadi lebih sehat dan kuat serta memiliki imun terhadap virus COVID-19.
“Ini menjadi catatan penting, bahwa vaksinasi ini penting dan menjadi bagian dari upaya untuk menanggulangi persebaran virus, serta menjadikan tubuh warga kita menjadi kebal terhadap penyakit,” pungkas Gus Nabil.
Laporan: Sabilillah