KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun yang masih menyisakan sejumlah catatan.
Sikap kritis Puteri disampaikan dalam serangkaian rapat Komisi XI DPR RI melaksanakan terkait evaluasi kinerja OJK tahun 2021 dan membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2022.
“Menindaklanjuti aduan dari korban sejumlah asuransi unit-link, saya kembali mengingatkan OJK untuk mengevaluasi sistem pengaduan dari nasabah agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya. Terutama, mereka yang tinggal di daerah yang memiliki keterbatasan untuk mengakses informasi pengaduan ini. Apalagi ternyata beberapa korban kemarin mengaku justru dipersulit ketika ingin menyampaikan aduannya di kantor regional OJK di daerah,” urai Puteri dalam keterangan tertulis, Senin, (13/12/2021).
Lebih lanjut, Puteri juga meminta OJK bersama perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan literasi di sektor perasuransian.
Hal ini mengingat tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah sebesar 38,03 persen. Namun, pada sektor perasuransian justru nilainya lebih rendah lagi, yaitu hanya 19,40 persen atau di bawah dari sektor perbankan yang berada pada 36,12 persen.
“Hal ini memicu persoalan kesenjangan pemahaman konsumen atas produk asuransi yang ditawarkan oleh para agen asuransi. Apalagi, mungkin para agen ini pun juga tidak memiliki pemahaman yang mumpuni terkait produk yang mereka tawarkan. Karenanya, peningkatan literasi ini juga agar dibarengi dengan evaluasi terhadap pengetahuan dan kemampuan agen dalam memasarkan produk sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Puteri.
Selain itu, Puteri juga meminta OJK bersama kementerian/lembaga lainnya untuk terus memberantas pinjaman online ilegal. Apalagi menurutnya, data OJK menunjukkan jumlah aduan terkait teknologi finansial (fintech) mencapai 115.818 pengaduan, per November 2021.
“Bisa jadi jumlah aduan ini lebih banyak lagi karena mungkin para korban tidak mengetahui harus melapor kemana. Makanya, OJK harus semakin aktif mensosialisasikan layanan pengaduan. Termasuk, sosialisasikan juga daftar layanan fintech resmi yang terdaftar untuk mencegah masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal,” ungkap Puteri.
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai GOLKAR ini juga mempertanyakan kinerja OJK dalam menyelesaikan berbagai kasus terkait industri jasa keuangan tahun ini.
“Paparan yang disampaikan OJK belum menjelaskan sejauh mana perkembangan terkini atas berbagai kasus di industri jasa keuangan, seperti Wanaartha, Minapadi, Bumiputera. Mohon untuk dijelaskan terkait status terkini dari kasus-kasus tersebut,” tutur Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri berpesan agar program/kegiatan dalam RKA OJK Tahun 2022 dilandasi dengan perencanaan yang memadai untuk meningkatkan kinerja OJK dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus meminimalisir refocusing anggaran terhadap kegiatan yang tidak strategis.
Laporan: Muhammad Hafidh