KedaiPena.Com- Partai Buruh menilai sikap Komisioner KPU dan sejumlah Anggota DPR yang menyatakan bahwa masa kampanye 75 hari tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
“Dalih bahwa keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan dinyatakan sudah final dalam Rapat Pleno KPU menunjukan bahwa proses Pemilu 2024 sudah tidak beres sejak awal,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, (11/6/2022).
Said yang juga merupakan pemerhati dibidang kepemiluan heran dengan adanya aturan yang sudah begitu tegas diatur dalam undang-undang namun berani disimpangi oleh Penyelenggara Pemilu.
“Tidak ada sedikit pun rasa malu dari KPU dan partai-partai yang ada di DPR untuk mengangkangi aturan UU Pemilu yang kedudukannya berada diatas Peraturan KPU (PKPU),” beber dia.
Padahal, kata dia, aturan masa kampanye selama 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu. Ia menekankan, pertentangan yang dimaksud dapat diketahui dengan melihat konstruksi dari UU Pemilu.
“Pertama, adanya ketentuan Pasal 247 yang menyatakan Daftar calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Merujuk pada rumusan norma tersebut maka dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, logisnya jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai sekira tanggal 14 Mei 2023,” jelas dia.
Ia menambahkan, pada tahap berikutnya KPU diperintahkan melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai pada akhirnya ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT berdasarkan konvensi dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019 waktunya tidak sampai dua bulan. Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023,” ungkap dia.
Sedangkan yang ketiga, kata dia, dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.
“Keempat, waktu masa tenang dijelaskan dalam Pasal 278 yang menyatakan Masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 dimulai berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” tutur dia.
Ia menegaskan, proses tahapan dan rangkaian waktu dapat disimpulkan UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya.
“Dengan demikian, kehendak KPU dan DPR yang menginginkan masa kampanye hanya 75 hari nyata-nyata telah bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan,” imbuhnya.
Ia menekankan, partai Buruh yang taat pada konstitusi dan tegas menyatakan sikap menolak aturan masa kampanye selama 75 hari tersebut.
“Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi