KedaiPena.Com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dimana, kata dia, dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
“Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang COVID-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi,” kata Said Iqbal, Minggu,(13/2/2022).
Said Iqbal turut mempertanyakan, langkah pemerintah ika para buruh atau pekerja tersebut mendapatkan gelombang PHK sebelum usia 56 tahun. Padahal, JHT merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK.
“Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita. JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa,” beber Said Iqbal.
Dengan aturan baru itu, lanjut Said Iqbal, buruh akan sangat dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun maka harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
“Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya ‘menindas’ dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000,” ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal pun menyindir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurutnya Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpihak kepada rakyat atau pengusaha.
“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” pungkas Said Iqbal.
Laporan: Muhammad Lutfi