KedaiPena.Com– Anggota Komisi XI DPR RI Rahmad Handoyo meminta, pemerintah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permaneker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal itu disampaikan Rahmad begitu ia disapa, menyusul kritik dan sorotan sejumlah kalangan lantaran aturan Permanker menjelaskan jika manfaat JHT dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
“Saya langkah pertama sosialisasi di permen ini dan berdialog,” tegas Rahmad, Sabtu,(12/2/2022).
Rahmad mengusulkan, pemerintah dan BPJS Ketenagekerjaan perlu menyiapkan dua opsi terkait aturan dari pengambilan JHT ini. Jadi, kata Rahmad, bagi pekerja yang ingin mengambil JHT sebelum usia 56 tetap bisa dilakukan.
“Harus ada dua opsi untuk mengambil 56 tahun bagi yang dianggap bagi yang tidak bekerja atau mengundurkan diri atau pun dilanjutkan sampai 56 tahun disaat ada dua pilihan mungkin itu salah satu solusi, salah satu opsi,” papar Rahmad.
Meski demikian, Politikus PDIP ini menjelaskan, jika aturan JHT diambil ketika usia 56 tahun akan membuat nilai investasi bagi pekerja bertambah.
“Saya kira yang jelas nilai investasinya yang bertambah nilainya manfaatnya bertambah. Yang menjadi persoalan ujungnya meningkatkan kesejahteraan dari nilai investasi yang bertambah atau yang disampaikan ke BPJS,” ungkap Rahmad.
Rahmad memahami, keberatan dari para buruh atau pekerja terkait dengan aturan JHT yang bisa diambil pada usia 56 tahun tersebut. Terlebih, kata Rahmad, bagi pekerja yang di-PHK atau berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun.
“Mereka punya hak juga, mereka menyimpan itu uang mereka,uang para pekerja. Jadi saya kira hal yang masuk akal ada pekerja keberatan,” pungkas Rahmad.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka JHT tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said Iqbal, Sabtu,(12/2/2022).
Laporan: Muhammad Hafidh